Saat Libur C0r0na, Puluhan Remaja di Padang Malah Terciduk Hendak Tawuran
Di tengah usaha prediksi serta penangkalan penyebaran virus C0r0na terkini ataupun COVID- 19, 22 anak muda di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat( Sumbar) justru terciduk akan melaksanakan tawuran.
Sementara itu, Orang tua Kota Padang Mahyeldi Ansharullah telah menghasilkan instruksi kalau, mulai 19 Maret sampai 1 April 2020, aktivitas berlatih anak didik dipindahkan dari sekolah ke rumah. Orang berumur pula dimohon buat memantau serta mendampingi buah hatinya di rumah sepanjang instruksi itu berjalan.
Perihal itu bagaikan usaha melindungi supaya Covid- 19 yang telah diresmikan Tubuh Kesehatan Bumi( World Health Organization) tidak betul- betul menabur di Sumbar, serta Kota Padang spesialnya.
" Sebesar 22 orang anak di dasar baya, yang diprediksi akan melaksanakan tawuran di area Kuranji, telah diamankan pihak kepolisian," ucap Kepala Dasar Polisi( Satpol) Pelindung Praja( PP) Kota Padang Alfiadi, begitu juga dikutip Covesia. com( jaringan Suara. com), Minggu( 22/ 3/ 2020).
Ia merincikan kalau, dari 22 anak muda itu, 16 orang diamankan Kepolisian Zona( Polsek) Kuranji, 3 orang di antara lain berjenis kemaluan wanita. Sedangkan 6 anak muda lagi diamankan oleh Kepolisian Resor Kota Padang. Sehabis diamankan, pihak kepolisian kemudian memberikan anak muda itu ke Satpol PP Kota Padang buat berikutnya dicoba pembinaan.
" Seluruh telah di Mako Satpol PP Kota Padang. Buat sedangkan mereka kita informasi terlebih dulu, serta kita bagikan bimbingan dan kita jalani pembinaan cocok metode yang terdapat. Mereka kita bebas sehabis pihak keluarga muncul bagaikan penanggung. Bila tidak terdapat orang berumur yang menjemput, mereka kita memasok ke Biro Sosial buat dibina lebih lanjut," nyata Alfiadi.
Ia pula berkata kalau, dari 22 anak muda itu, di antara mereka terdapat yang telah kesekian kali dibekuk. Dengan cara jelas, Satpol PP Kota Padang hendak melaksanakan peliputan ke kepolisian supaya dapat dipidanakan.
" Bila berkali- kali, salah satu tahap serta metode yang wajib kita bikin ialah mempidanakan ataupun menuntut orang berumur mereka. Ini wajib kita jalani buat melindungi Trantibum di Kota Padang kepada anak tawuran ini," tuturnya.
Alfiadi tidak habis pikir, negeri saat ini lagi padat jadwal mewaspadai COVID- 19, tetapi sedang terdapat saja anak muda di Kota Padang yang mau melaksanakan tawuran.
" Rasanya para orang berumur telah kelewatan serta tidak bertanggung jawab pada buah hatinya. Hingga ini telah tercantum pelanggaran hukum. Orang berumur melalaikan buah hatinya. Di sisi itu, mereka tercantum( rentan jadi) penyebar COVID- 19 buat dirinya serta buat orang lain," tuturnya.
Alfiadi memohon supaya orang berumur butuh tingkatkan pengawasan dikala endemi ini sedang berjalan." Inilah waktunya orang berumur berkarya di dalam rumah. Beribadah bersama, curhat- curhatan bersama anak, dialog, main kedudukan, berbagai macam game era kecil, masak- masakan serta bersih- bersihan rumah," ucapnya.
Orang berumur, tutur Alfiadi, wajib menaati instruksi Orang tua Kota Padang itu.