Pria ini Terancam 5 Tahun Penjara Gara Gara Curi 45 Celana Dalam Istrinya
Ini pasti sesuatu peristiwa yang buat kita terheran- terheran serta mencadangkan ciri pertanyaan besar. Betul, gimana bisa jadi seseorang suami bisa didakwa dengan permasalahan sepele itu, ialah mencuri celana dalam istrinya?
Sementara itu yang dikenal, kala 2 insan sudah sah menikah, hingga halal seluruh badan seseorang perempuan untuk suaminya. Tercantum beberapa barang individu kepunyaan si istri.
Namun, sehabis ditelisik, permasalahan‘ perampokan’ celana dalam ini merosok lebih jauh. Semacam dikutip PojokSatu. id, si suami, Nyoman Senang Adnyana tidak cuma mencuri celana dalam istrinya yang bernama Ida Cantik Kadek Wulandari, tetapi pula benda bernilai yang lain, antara lain speaker aktif, 4 buah tas, satu buah tas bermuatan perlengkapan kosmetik, busana& celana, dan suatu sepeda motor merek Honda Beat corak putih bernopol DK 6890 AAK.
Perihal itu dicoba tersangka Adnyana supaya istrinya yang bermuka menawan itu ingin mengembalikan akta tanah kepunyaan ibu dan bapaknya, yang luang beliau peruntukan agunan bagaikan peminjaman duit sebesar Rp 10 juta.
“ Antara tersangka serta korban bermukim bersama di suatu kos di Jalur Tukad Bandel, Renon Denpasar Selatan. tersangka melaksanakan aksinya pada dikala korban kembali desa bersama keluarganya ke Jembrana, pada 22 Juli 2019 dekat jam 08. 00,” bentang Beskal Penggugat Biasa( JPU) Baginda Cantik Rai Artini di ruang konferensi Majelis hukum Negara( PN) Denpasar Bali.
Awal mulanya, dalam konferensi itu, informan ialah Wulandari, membenarkan tersangka bagaikan mantan pacarnya.
“ Ia kekasih aku. Mantan kekasih aku. Saat ini telah putus,” sedemikian itu cakap Wulan.
Tetapi sehabis JPU membuktikan arsip pengecekan di kepolisian kalau Wulandari mengatakan tersangka merupakan suaminya, kemudian ia membuka kenyataan era lalunya.
“ Tahun 2014 kemudian aku dibawa ke Lampung. Aku dinikahi dengan cara adat. Tetapi, tidak terdaftar sah( Disdukcapil),” ucapnya.
Pada akhir konferensi, juri kesimpulannya menjatuhkan ganjaran 5 tahun bui pada tersangka, cocok Artikel 362 KUHP, 367 KUHP, serta 372 KUHP.
( sumber: https:// pojoksatu. id/ news/ berita- nasional/ 2019/ 10/ 25/ curi- 45- celana- dalam- istri- adnyana- terancam- 5- tahun- penjara/ )