Kemenag Batalkan Peringatan Isra’ Mi’raj Karena C0r0na C0VID-19
Departemen Agama menghapuskan konsep aktivitas peringatan Isra Mi’ raj 1441 Hijriyah/ 2020 Kristen yang hendak dilangsungkan di Auditorium Hektometer Rasjidi Kemenag, Jakarta, 23 Maret.
“ Memikirkan situasi terakhir di Jakarta serta dalam bagan turut menghindari kemampuan penyebaran virus C0r0na pemicu COVID- 19,
kita menyudahi buat menghapuskan kegiatan peringatan ini,” tutur Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam pancaran pers yang diperoleh di Jakarta, Sabtu.
Ia berkata prosesi peringatan awal hendak diselenggarakan simpel cuma memperkenalkan dekat 20 orang tetapi ditayangkan langsung oleh RRI, TVRI, Televisi MUI serta live streaming.
Bagi ia, pembatalan dicoba pula bersamaan terdapatnya Jeritan Gubernur Wilayah Spesial Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Penghentian Sedangkan Aktivitas Perkantoran dalam bagan Menghindari Penyebaran Wabah C0r0navirus Disease( COVID- 19).
Kamaruddin berkata ada banyak metode memeringati Isra Mi’ raj yang tidak wajib dicoba dalam wujud formal.
Terlebih, situasi dikala ini pula menuntut komitmen seluruh pihak buat sebisa bisa jadi menjauhi terdapatnya gerombolan massa.
“ Salah satu kearifan Isra Mi’ raj merupakan perintah shalat 5 durasi. Serta kearifan dari ibadah shalat merupakan menghindari aksi keji serta mungkar.
Ayo tingkatkan mutu shalat kita supaya berakibat pada iman perorangan serta sosial,” tuturnya.
Ia berkata wujud aplikasi memeringati Isra Mi’ raj itu semacam dengan hirau pada sesama sedangkan durasi menjauhi aktivitas yang mengakulasi massa serta berpotensi jadi alat penyebaran COVID- 19.
Peringatan Isra’ Mi’ raj tahun ini mengangkut tema“ Menyirat Persaudaraan serta Aman Pemeluk”.
Konsep awal mulanya, hendak muncul bagaikan penceramah Pimpinan Biasa Mathla’ ul Anwar KH Ahmad Sadeli Dermawan.
Artikulasi berkah hendak dipandu oleh Habib Salim Salahuddin bin Salim bin Ahmad bin Jindan.
“ Kita memohon maaf atas pembatalan kegiatan ini,” tuturnya.
( Sumber: https://www.antaranews.com/berita/1371434/kemenag-batalkan-peringatan-isra-miraj-karena-covid-19 )