Gatot Nurmantyo Tak Mau Masjid Disebut Sebagai Sumber Penyebaran C0r0na
Statment mantan Komandan Tentara Nasional Indonesia(TNI), Jenderal( purn) Gatot Nurmantyo, luang memanen kontroversi.
Alasannya, Gatot mempersoalkan kekangan beribadah di langgar di tengah wabah virus C0r0na.
Dalam account sah Instagramnya, Gatot juga mengantarkan klarifikasinya terpaut pernyataannya yang mengkritisi kekangan itu.
Ia mengatakan statment tadinya untuk meluruskan asumsi langgar bagaikan pangkal penyebaran C0r0na.
Karena baginya imbauan seragam tidak digaungkan buat tempat ibadah agama lain.
“ Awal, buat digarisbawahi statment pada unggahan diartikan, paling utama perkataan:“ Mereka beramai- ramai menggaungkan phobia dengan Langgar. Agak- agak Langgar bagaikan pangkal penjangkitan COVID- 19?. Bujukan aku buat senantiasa memajukan langgar semata mau menghindari kemampuan bertumbuhnya stigma langgar bagaikan pusat penyebaran covid- 19,” ucapnya semacam diambil dalam account Instagramnya, Jumat( 20/ 3).
“ Di tengah tidak terdapatnya bahana bujukan seragam dari golongan gereja, vihara, pura, klenteng serta tempat ibadah yang lain,” lanjutnya.
Ia pula memperhitungkan penguasa sedang sanggup mengatur penyebaran C0r0na. Karena pusat perbelanjaan, tempat hiburan sampai sarana biasa sedang diperbolehkan.
“ Kedua, perihal ini pula dilandasi kenyataan kalau penguasa belum mencegah aktivitas warga di plaza, tempat hiburan serta alat khalayak lain, yang dalam uraian aku berarti dengan cara biasa penguasa sedang bisa seluruhnya mengatur penyebaran COVID- 19 di tanah air,” tuturnya.
Tidak hanya itu, baginya langgar mempunyai tingkatan kebersihan yang lumayan dengan ketentuan melepas dasar kaki sampai para himpunan yang muncul berwudhu.
Sedangkan di tempat lain tidak mempraktikkan itu tetapi sedang diizinkan berjalan.
“ Ketiga, sedang dalam uraian aku, bila langgar yang pada biasanya orang tiba buat beribadah dalam situasi bersih, membuka dasar kaki serta berwudhu, dimana pada situasi wajar dengan membilas memakai air bersih pada bagian badan yang diharuskan saja telah diimbau buat tidak dicoba, terlebih mestinya di tempat- tempat yang jelas- jelas buat masuk serupa sekali tidak diatur kebersihannya,” tutur ia.
Terakhir, baginya Badan Malim Indonesia sudah menata ibadah di tengah wabah C0r0na.
Alhasil sepatutnya pemeluk mukmin dapat menjajaki ketentuan itu tanpa wajib dengan cara totalitas dilarang beribadah ke langgar.
“ Aku amat beriktikad kalau imbauan aku itu serupa sekali tidak berlawanan dengan Ajaran Badan Malim, Nomor 14 Tahun 2020, bertepatan pada 16 Maret 2020, mengenai Penajaan Ibadah dalam Suasana terjalin wabah Covid- 19, yang dalam pasal- pasalnya menata ibadah untuk pemeluk yang telah sakit serta yang sedang segar, dan( baca serta cermati ajaran artikel 4 serta 5),” jelasnya
“ Gimana beribadah dalam situasi penyebaran Covid- 19 tidak teratasi serta dalam situasi penyebaran Covid- 19 teratasi. Amat nyata di ajaran ini bila beribadah di langgar jadi tabu ketetapannya serta bila senantiasa jadi peranan pemeluk Islam,” lanjutnya.